Liputan6.com, Jakarta - Sejak diperkenalkannya kebijakan ganjil genap di Jakarta, banyak pengendara yang harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk pada hari ini, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Advertisement
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas di area tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Namun, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu, pengendara kendaraan roda empat atau lebih dapat bebas menggunakan kendaraan tanpa memikirkan aturan ganjil genap.
Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, berikut beberapa tips yang dapat membantu pengendara tetap nyaman dan aman di jalan:
1. Periksa Kondisi Kendaraan:
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Cek tekanan ban, oli mesin, dan rem untuk memastikan perjalanan yang aman.
2. Rencanakan Rute:
Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari rute alternatif jika terjadi kemacetan.
3. Perhatikan Jam Sibuk:
Meskipun akhir pekan, beberapa area mungkin tetap padat. Usahakan untuk menghindari perjalanan pada jam-jam sibuk untuk menghindari kemacetan.
4. Patuh pada Aturan Lalu Lintas:
Selalu patuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan dan rambu-rambu jalan, untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
5. Siapkan Alternatif Transportasi:
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing untuk menghindari kerepotan mencari parkir.
6. Pastikan Ketersediaan Bahan Bakar:
Isi penuh bahan bakar kendaraan Anda sebelum berangkat, terutama jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan jauh.
7. Bawa Perlengkapan Darurat:
Selalu siapkan perlengkapan darurat seperti kotak P3K, senter, dan alat bantu jalan untuk menghadapi situasi tak terduga.
Dengan memahami aturan dan mempersiapkan perjalanan dengan baik, pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan bebas stres pada akhir pekan di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap mungkin tidak berlaku pada Sabtu, 9 November 2024, tetapi tetaplah waspada dan bijaksana dalam berkendara. Selamat menikmati akhir pekan Anda!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement