Sukses

Komdigi Gelar Literasi Digital, Ajak Masyarakat Waspada Scamming Online

Komdigi gelar webinar dengan tema Cermati Praktik Scamming di Dunia Online pada Sabtu (8/11/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan webinar dengan melibatkan Komunitas pemerhati Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Purwakarta, Jawa Barat yang dilaksanakan secara daring bertema Cermati Praktik Scamming di Dunia Online pada Sabtu (8/11/2024).

Fokus materi webinar adalah Digital Safety, Digital Ethics, dan Digital Skills. Diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat juga lebih bijak dalam menggunakan internet, sehingga target literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia di 2024, menuju #MakinCakapDigital dapat terealisasi.

"Saat ini terdapat kurang lebih 221 juta penduduk Indonesia makin melek akan digital," ujar nrasumber Cakap Digital dari Kemkomdigi Rizki Ayu Febriana, melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2024).

Terlebih, menurut dia, dengan hadirnya aplikasi-aplikasi atau website yang dapat digunakan untuk saling berinteraksi setiap harinya. Rizki Ayu menilai, teknologi hadir untuk memudahkan kehidupan kita.

"Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan-kemajuan teknologi yang ada menciptakan tantangan baru bagi masyarakat digital. Dalam pemanfaatan dan penggunaan media digital, perlu menerapkan 4 hal penting," papar dia.

Pertama, lanjut Rizki Ayu, terkait kesadaran dalam menggunakan media digital untuk hal-hal yang baik. Kedua, kata dia, tanggungjawab dalam menggunakan media digital.

"Ketiga, integritas atau kejujuran dalam berdigital. Dan keempat mengenai kebajikan, di mana, penggunaannya harus untuk hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi orang lain," terang Rizki Ayu.

 

2 dari 3 halaman

Memanfaatkan Teknologi

Pemateri selanjutnya tentang Digital Safety, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusuf Suprianto mengatakan, skimming merupakan salah satu tindak kejahatan dalam cyber crime.

"Kejahatan ini dilakukan melalui jaringan sistem komputer, baik lokal maupun global, dengan memanfaatkan teknologi, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM secara illegal untuk memiliki kendali atas rekening korban," ucap dia.

"Pelaku cyber crime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas," sambung Yusuf.

Dia menyebut, modus kejahatan ini sangat beragam dan canggih. Seluruh rangkaian kejahatan ini, kata Yusuf, diuraikan sebagai kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Yusuf.

Sementara, pemateri kedua yang membahas mengenai Digital Ethics Kemkomdigi yaitu Praktisi/Digital Traine Rizki Ayu Febriana. Dia menuturkan, scamming bukan hanya masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap data pribadi.

"Salah satu kasus yang banyak beredar adalah jenis Jebakan Love Scamming, di mana jenis penipuan ini berkedok mencari cinta atau pasangan yang dilakukan secara daring, jenis penipuan ini biasanya pelaku menggunakan profil dan data diri palsu agar korban terpikat dan percaya hingga bersedia mengirimkan sejumlah uang," ucap Rizki Ayu.

 

3 dari 3 halaman

Jenis Pelanggaran Scamming

Rizki Ayu juga mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran scamming lainnya yang mengatasnamakan produk ternama, seperti Alfamart, J&T, dan surat undangan pernikahan.

"Sehingga perlunya strategi untuk meningkatkan perlindungan diri dari segala jenis penipuan di dunia digital, salah satunya adalah meningkatkan dan menerapkan Digital Ethics dalam dunia maya atau dunia online," tandas dia.

Lalu di sesi pemaparan akhir dengan materi tentang Digital Skills oleh Co-Founder Paberik Soera Rakjat, Larane Hafied mengingatkan perlunya meningkatkan kesadaran tentang segala bentuk penipuan di dunia digital dan mengajak masyarakat terutama peserta untuk turut serta dalam melakukan pencegahan tindakan penipuan dari generasi ke generasi.

"Berdasarkan survei APJJI di 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,62 juta pengguna aktif atau sekitar 78,19 persen. Saat bersamaan, pertumbuhan ini membuka ruang lebih luas meningkatnya penyalahgunaan," tegas Larane.