Sukses

Polisi Ringkus Residivis Pencurian Sepeda Mewah di Apartemen Cempaka Putih

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda merek Moulton SST Shimano 105 yang bernilai jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda mewah bernama Firdaus alias UTE di sebuah apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Usut punya usut rupanya sepeda yang dicuri memiliki harga yang fantastis.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda merek Moulton SST Shimano 105 yang bernilai jutaan rupiah.

"Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa satu Sepeda dengan Merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp. 75.000.000," ungkap Rovan melalui keterangannya, dikutip Minggu (10/11/2024).

Aksi pencurian ini terjadi pada 25 Oktober lalu di apartemen Holland Village Jakarta, Jl. Letjen Suprapto, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemilik sepeda memarkir kendaraannya usai berolahraga, namun sekitar pukul 16.00 WIB sepeda tersebut hilang dan langsung dilaporkan ke polisi.

Pelaku kemudian terdeteksi berada di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka telah diketahui keberadaannya di OYO Galaxy Inn Hotel, Jl. Buah Batu, Kel. Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung," ujar Rovan.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Residivis

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pencurian ini bukan kali pertama bagi Firdaus. Ia telah melakukan pencurian sepeda mewah di berbagai lokasi, seperti Tangerang, Jakarta, dan Bandung, dan bahkan merencanakan aksi di apartemen di Surabaya.

"Bahwa ia sudah melakukan aksinya di Tangerang, Jakarta, dan Bandung lebih dari 10 TKP dan juga berencana ingin melakukan pencurian sepeda di apartemen daerah Surabaya, Jawa Timur," jelas Rovan.

Firdaus diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2023. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com