Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian hari kian padat. Salah satu kebijakan yang kembali diterapkan adalah sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mulai awal pekan, Senin (11/11/2024) aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dilonggarkan di akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Baca Juga
Mengapa begitu? Sebab aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya dan meningkatkan kualitas udara di kota metropolitan ini.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap ini, pengendara roda empat atau lebih dapat menerapkan beberapa strategi agar tetap nyaman dan efisien dalam berkendara:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
Sebelum berangkat, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital yang dapat memberikan informasi terkini tentang lalu lintas dan rute bebas ganjil genap.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.
3. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya perjalanan.
4. Bekerja dari Rumah:
Jika memungkinkan, manfaatkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk mengurangi frekuensi perjalanan ke kantor. Banyak perusahaan di Jakarta sudah mulai menerapkan sistem kerja hybrid yang lebih fleksibel.
5. Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan:
Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik atau hybrid yang lebih ramah lingkungan dan beberapa di antaranya mungkin mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap.
6. Pemantauan Lalu Lintas Secara Real-Time:
Selalu perbarui informasi lalu lintas secara real-time melalui aplikasi atau media sosial yang memberikan laporan lalu lintas terkini untuk menghindari kemacetan.
Dengan persiapan dan strategi yang tepat, pengendara dapat mengatasi tantangan yang dihadirkan oleh kebijakan ganjil genap ini.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam menavigasi jalanan ibu kota.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement