Sukses

Wamendagri Bima Arya Minta ASN Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Liputan6.com, Surabaya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Ia menegaskan, hal tersebut untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam memberikan pelayanan serta menciptakan sistem birokrasi yang bersih.

"Mengapa birokrasi harus netral? Seperti ditegaskan Presiden, birokrasi yang bersih dan layak, bagaimana mungkin melayani kalau birokrasi sendiri berkonflik," ujarnya.

Bima Arya mengungkapkan, pemerintah sebagai pelayan dan pelindung masyarakat harus menjalankan fungsi dan tugas dengan baik, yaitu melayani dan memudahkan urusan masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau, pemerintah dilarang berkonflik apalagi sampai memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon saat Pilkada.

"Pemerintah bukan saja hadir, tetapi melayani, memudahkan, dan pada maqom (tingkatan) yang paling dibutuhkan adalah membahagiakan. Akhirnya, itulah penandasan mengapa birokrasi harus netral," ungkapnya.

Mantan Wali Kota Bogor tersebut juga menegaskan, sikap netral wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Ia mencontohkan, hal itu seperti tidak memihak serta tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan lain, selain urusan yang lebih besar yaitu menyangkut bangsa dan negara.

"Tidak memihak, bebas dari intervensi," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Bima Arya menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar aparatur pemerintah dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi politik di setiap daerah.

"Sebab, Pilkada yang digelar secara serentak kali ini merupakan sejarah demokrasi bagi Indonesia, karena itu gelaran ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaksanaan berikutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. Ini salah satunya juga diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tanggal 22 September 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

(*)

Â