Sukses

Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Sewa Kendaraan Dinas Kepala OPD dan Camat

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak lagi mengadakan pembelian kendaraan dinas baru untuk operasional pejabat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana akan menyewa kendaraan dinas untuk operasional Kepala OPD hingga Camat. Anggaran yang disiapkan Rp7 Miliar untuk menyewa kendaraan dinas yang dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan dinas baru.

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak lagi mengadakan pembelian kendaraan dinas baru untuk operasional pejabat. Pembelian mobil dinas dilakukan Pemerintah Kota Depok pada 2014, 2016, dan 2020.

“Kita akan melakukan sewa kendaraan untuk operasional OPD hingga camat,” ujar Nina saat ditemui Liputan6.com, Minggu (10/11/2024).

Nina menjelaskan, beberapa kepala dinas maupun camat mendapatkan kendaraan operasional pembelian 2014 dan 2016. Pemerintah Kota Depok berencana pada 2025 seluruh Kepala OPD mendapatkan kendaraan yang layak untuk menunjang kedinasan.

“Kita ingin mendapatkan kendaraan yang layak karena berkaitan dengan tugas,” jelas Nina.

Pemkot Depok merencanakan menyewa kendaraan dinas bukan tanpa alasan, hal itu berkaitan dengan APBD Kota Depok. Apabila melakukan penganggaran pembelian kendaraan dinas baru, dinilai tidak cukup menggunakan APBD.

“Kalau kita beli semua kan APBD nya nggak cukup, karena ada sekitar 40 lebih kendaraan yang harus dibeli,” ucap Nina.

Pemkot Depok berencana akan menyewa 51 kendaraan untuk operasional dinas. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk seluruh OPD, Camat, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemerintahan.

“Anggaran yang disiapkan sekitar Rp7 Miliar,” terang Nina.

Nina mengungkapkan, kendaraan dinas disediakan melalui penyewaan dinilai lebih meringankan beban anggaran Pemerintah Kota Depok. Adapun hal yang meringankan yakni terkait pajak kendaraan dan perawatan berkala kendaraan dinas.

“Ini untuk lebih efisien, lebih ringan bagi penganggaran kita, kita gak menganggarkan perawatan, pajak, kalau ada kerusakan bisa diperbaiki diganti lagi dengan yang baru,” ungkap Nina.

Rencana sewa kendaraan dinas operasional akan dilakukan secara lelang melalui katalog. Namun untuk kendaraan operasional dinas Wali Kota dan Wakil Walikota Depok, tidak dilakukan penggaran dan masih menggunakan kendaraan yang lama.

“Di katalog nanti kita lihat mana yang lebih layak, kita menganggarkan sekitar segitu (Rp7 Miliar),” ucap Nina.

 

2 dari 3 halaman

Dilakukan Mulai 2025

Nina menuturkan, sewa kendaraan operasional dinas akan dilakukan pada 2025. Nina meminta, kendaraan operasional tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja para kepala dinas hingga camat.

“Kendaraan dinas dapat meningkatkan kinerja yang bagus, karena sudah lama kendaraan dinas mereka, ada yang mogok, kan prihatin,” tutur Nina.

Berdasarkan data yang didapat Liputan6.com, besaran kendaraan dinas yang disewa Pemerintah Kota Depok bervariatif. Adapun spesifikasi kendaraan dinas Asisten Pemerintahan Kota Depok, yakni kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 2.000 cc, matic, tahun 2024, anggaran Rp288 juta.

Untuk kendaraan dinas kecamatan akan disewa 11 kendaraan kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 1.500 cc, matic, tahun 2024, anggaran Rp993.960.000. Kendaraan dinas Direktur RSUD akan disediakan 2 kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 1.500 cc, matic, tahun 2014, anggaran Rp180.720.000

 

3 dari 3 halaman

Kendaraan Dinas Kepala Bagian

Kendaraan dinas kepala bagian akan mendapatkan 10 kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 1.500 cc, matic, tahun 2014, anggaran Rp903.600.000. Kendaraan dinas Kepala OPD akan mendapatkan 23 kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 2.000 cc, matic, tahun 2014, anggaran Rp3.312.000.000.

Selain itu, staf Ahli Wali Kota turut mendapatkan kendaraan dinas sebanyak tiga kendaraan roda empat dengan tujuh seat, 2.000 cc, matic, tahun 2014, anggaran Rp432 juta. Kendaraan dinas Sekda Kota Depok akan mendapatkan satu kendaraan roda empat dengan anggaran Rp1.757.826.000.

Terakhir, mobil dinas pejabat untuk pejabat eselon I akan mendapatkan dua kendaraan roda empat dengan anggaran Rp1.757.826.000.