Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengantisipasi kemungkinan penundaan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota dari jadwal pada Februari 2025.
"Belajar dari pengalaman, biasanya akan ada gugatan-gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga timeline pada bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor untuk daerah-daerah tertentu," ujar Budi Gunawan, dikutip dari Antara, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga
Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah telah dipetakan oleh pihak kepolisian sebagai wilayah yang memiliki potensi kerawanan.
Advertisement
Budi menambahkan bahwa daerah-daerah yang rawan tersebut kemungkinan akan mengajukan sengketa hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi, meski ia tidak menjelaskan rinciannya.
Jika KPU setempat memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang, maka pelantikan gubernur, bupati, atau wali kota di wilayah tersebut dipastikan akan mundur dari jadwal semula, yaitu pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur serta 10 Februari 2025 untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Â
Â
Fenomena Kotak Kosong
Selain potensi gugatan hasil Pilkada 2024, Menko Polhukam juga mencermati kemungkinan munculnya fenomena kotak kosong di beberapa daerah, di mana hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bertarung pada pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan netralitas semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat penegak hukum, dan ASN.
"Kami harus netral karena ini pertarungan nama baik pemerintahan ini. Pilkada serentak ini harus aman, lancar, kemudian jurdil dan kondusif," kata Budi Gunawan.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Advertisement
Pilkada 2024
Diketahui, Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November mendatang, di mana masyarakat akan memilih calon pemimpin di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Setelah pemungutan suara, KPU di masing-masing daerah akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Setelah penetapan pemenang, tahap selanjutnya akan dilakukan penyelesaian sengketa pemilihan, jika ada, sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025.