Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan (BG) meyakini, kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus ditangani serius oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Meski prosesnya berjalan lambat, namun BG memastikan pencarian bukti-bukti tambahan yang menguatkan terus dilakukan.
“Tentu kita dari Kompolnas yang pertama menghargai, kita harus menghargai langkah-langkah hukum dilakukan oleh Polda Metro dan Mabes Polri. Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya tentu mempunyai keterkait dengan pasal-pasal yang disangkakan,” ujar BG usai rapat perdana bersama para anggota Kompolnas di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).
BG meminta semua pihak bersabar menunggu hasil dan kinerja penyidik. Dia menegaskan Kompolnas akan terus memperhatikan perkembangan kasus yang melibatkan eks jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Advertisement
“Kita menunggu saja perkembangannya seperti apa, kalau kita ke Kompolnas akan apa mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa dan kita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah,” ungkap BG.
“Kita tunggu saja nanti perkembangannya ke depan, kita sampaikan secara terbuka,” imbuh BG menandasi.
Firli Satu Tahun Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah hampir setahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun hingga saat ini, kasus Firli Bahuri masih mengendap di kepolisian, alih-alih dilimpahkan ke kejaksaan.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreksrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 silam. Firli diduga memeras SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Setelah lama tak terdengar perkembangan kasusnya, penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang kembali memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan terkait dua perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, yakni dugaan pemerasan terhadap SYL dan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Advertisement