Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi soal desakan masyarakat yang meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi segera diperiksa terkait kasus judi online (judol) yang turut melibatkan mantan anak buahnya.
Hal ini menyusul pengungkapan kasus judi online yang turut melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian tersebut sebelumnya bernama Kemenkominfo di bawah pimpinan Budi Arie.
Baca Juga
Terkait hal ini, Kapolri menyatakan bahwa penyidik kepolisian masih fokus memeriksa para tersangka judi online. Dia tak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa nama-nama tertentu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya mengarahkan nama-nama tertentu," kata Sigit saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jika mengarah ke nama tertentu, Sigit siap memeriksa dan memprosesnya. "Saya kira tentu pasti akan diproses, akan diproses, akan diperiksa," kata mantan Kabreskrim Polri ini.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah terlibat dalam kasus judi online yang turut menyeret 11 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun begitu, Budi Arie menyatakan siap diperiksa polisi untuk mendalami kasus yang menyeret mantan anak buahnya tersebut.
"Tunggu aja, dalami aja, kita siap," kata Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus beking judi online.
"Pasti enggak," katanya menegaskan.
Meski begitu, Budi Arie mengakui dirinya memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait kasus judi online tersebut. "Ya taulah," kata pentolan relawan Projo ini singkat.
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Judi Online, 1 DPO
Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu tersangka berinisial A masih dalam pengejaran.
Data jumlah tersangka itu dihimpun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11).
Ade mengatakan, total sejauh ini ada 18 tersangka. Adapun satu tersangka berinisial A masuk daftar DPO. "Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Ade mengatakan, 18 tersangka itu terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 8 di antaranya berlatar belakang sipil.
Keterangan Ade sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi terlibat praktik membekingi judi online tersebut. Di mana, sebelumnya disebutkan Ade jumlah pegawai Komdigi tersangka kasus judi online 11 orang.
"Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucap Ade.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Advertisement