Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejauh ini, sebanyak 18 orang telah ditangkap terkait keterlibatan pegawai Komdigi.
Sigit menyatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus memburu bandar dari jaringan ini.
Baca Juga
"Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia, dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang kita kembangkan lebih lanjut, mengarah ke oknum atau bandar yang masih kita dalami," ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Advertisement
Sigit juga menyinggung kasus menonjol lainnya, yaitu sindikat judi SLOT82-78 yang dikendalikan oleh warga negara China. Saat ini, polisi telah menyita aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus ini.
"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terhadap judi online. Salah satunya adalah kasus SLOT82-78, di mana kami mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kami sita mencapai Rp 83,9 miliar," tambah Sigit.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Seorang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran.
18 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan pada Senin (11/11) bahwa ada total 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade
Ade juga menjelaskan bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Keterangan Ade sekaligus mengoreksi jumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini. Sebelumnya, ia sempat menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka adalah 11 orang.
"Rinciannya adalah 18 orang; 10 pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," jelas Ade.
Advertisement
Polisi Sita Uang Miliaran dari Dua Tersangka Baru
Sebelumnya, pada Sabtu 9 November 2024, polisi menangkap dua tersangka baru berinisial MN dan DM.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang dalam rekening sejumlah Rp 2,8 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya, Minggu (10/11).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com