Sukses

DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Prabowo memutuskan tidak melakukan pengkajian ulang nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tengang calon pimpinan atau capim KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. 

Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11/2024).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang juga pimpinan paripurna.

Diketahui, Prabowo memutuskan tidak melakukan pengkajian ulang nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Selanjutnya, 20 orang calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes di DPR. Sebelumnya, seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni 2024 dan masih berproses hingga sekarang.  

2 dari 3 halaman

Prabowo Setuju 10 Capim KPK Usulan Jokowi, Menko Yusril: DPR Dipersilakan Proses

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril yang dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

"Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang," tuturnya. 

3 dari 3 halaman

Lanjutkan Proses Seleksi

Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI.

"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 6 November 2024.

Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Proses itu 'kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan," kata dia yang dikutip dari Antara.

Secara administrasi, kata dia, proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Presiden sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.