Liputan6.com, Jakarta - Jakarta yang terkenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (13/11/2024) dan diharapkan dapat membantu mengendalikan volume lalu lintas serta mengurangi emisi polutan di udara.
Baca Juga
Pada hari ini, Rabu (13/11/2024) kebijakan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil.
Advertisement
Kendaraan dengan pelat nomor akhir genap diharapkan tidak melintasi area yang diberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Sebelum berangkat, pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di area ganjil genap, dan sebaliknya.
2. Gunakan Transportasi Alternatif:
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, atau layanan ride-sharing. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari denda, tetapi juga mengurangi beban lalu lintas.
3. Rencanakan Rute Perjalanan:
Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi terkini tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Hindari jalan-jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap jika pelat nomor Anda tidak sesuai.
4. Cek Peraturan Terkini:
Peraturan ganjil genap bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi dari pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar tidak terkena sanksi akibat ketidaktahuan.
5. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam pemberlakuan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00, antara pukul 10.00 hingga 16.00, atau setelah pukul 21.00.
6. Pertimbangkan Kendaraan Ramah Lingkungan:
Beberapa jenis kendaraan, seperti mobil listrik atau hybrid, mungkin mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap. Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang.
7. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan:
Beberapa kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas berpelat khusus biasanya dikecualikan dari aturan ini. Jika Anda memiliki akses ke kendaraan tersebut dan sesuai dengan keperluan, manfaatkanlah.
Dengan menerapkan kebijakan ganjil genap, diharapkan Jakarta dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara.
Para pengendara diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Tetaplah bijak dalam memilih moda transportasi dan selalu prioritaskan keselamatan selama berkendara.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement