Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan total 18 tersangka.
Namun begitu, penyidik Polda Metro Jaya masih belum membeberkan identitas seluruh tersangka. Kendati kasus beking judi online yang melibatkan pegawai lembaga pemerintahan ini menjadi sorotan tajam publik dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga
Kepolisian berdalih, belum diungkapnya identitas semua tersangka ke publik karena penyidik masih melakukan pendalama kasus judi online tersebut.
Advertisement
"Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini mendapat banyak perhatian publik, sebab melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Terlebih salah satu tersangka yang merupakan pegawai Komdigi adalah orang yang bertugas melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online.
Pegawai itu rupanya berkhianat dengan melindungi 1.000 situs judol dan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.
Lagi-lagi kepolisian masih enggan memberikan alasan lebih jelas mengapa tidak kunjung merilis secara resmi nama-nama tersangka. "Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya," ucap Ade Ary.
Polisi Tetapkan Istri Buronan Judi Online Sebagai Tersangka TPPU
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dari kasus judi online yang sedang ditanganinya. Ia adalah inisal DM yang ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia merupakan istri dari tersangka A yang merupakan borunan dari kasus ini.
Dari tangan D, polisi juga menemukan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," beber Ade Ary.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga hasil dari pencucian uang oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staf ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement