Sukses

Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian - Lembaga dan 7 Arahannya

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Ada informasi penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para abdi negara, baik di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi.

Sebab, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga. Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. Surat edaran ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan perihal surat edaran terkait pemangkasan anggaran. Ia menjelaskan, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto

Menurut Deni, arahan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam sidang Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Hal itu sebagai upaya melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran 2024.

Ada 7 arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas bisa dilakukan para pejabat kementerian dan lembaga negara Kabinet Merah Putih. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas