Sukses

Kejagung Akan Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW) terkait kasus suap vonis bebas anaknya. Penyidik pun memutuskan untuk memindahkan penahanannya ke Jakarta.

“Sesuai informasi dari penyidik rencananya besok dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Pemindahan penahanan Meirizka Widjaja dilakukan pada Kamis, 14 November 2024. Menurut Harli, langkah tersebut diambil agar memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan dan proses penegakan hukum terhadapnya.

“Dalam rangka efektifitas penyidikan,” kata Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur Terkait Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat pengacara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyidik memeriksa suami dan anak dari Lisa Rahmat.

"LH selaku suami dari LR dan HS selaku anak dari LR," kata Harli dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara Ronald.

"Keempat saksi diperiksa untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.

Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus dugaan suap yang diduga untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

3 dari 3 halaman

Tetapkan Tersangka terhadap Mantan Pejabat MA

Lalu, penyidik juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik menetapkan ibunda dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberikan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald.