Sukses

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung menerangkan, satu pencuri spesialis pecah kaca mobil inisial SR alias MR diringkus, sedangkan rekannya UUT masuk ke dalam daftar buron.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca. Tercatat, pelaku sudah tiga kali merampas barang-barang berharga di dalam mobil.

Aksi kejahatan mereka terakhir dilakukan di Ciragil III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu 9 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung menerangkan, satu pelaku inisial SR alias MR diringkus, sedangkan rekannya UUT masuk ke dalam daftar buron.

Dia menerangkan, dua pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari mobil yang terparkir tanpa pengawasan. Terlihat, ada mobil terparkir di pinggir jalan di Ciragil III, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Tersangka SR turun melihat apakah ada barang berharga di dalam mobil dengan menggunakan senter. Sedangkan, UUT menunggu di atas motor sambil melihat situasi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Gogo mengatakan, tersangka SR kemudian melihat sebuah tas hitam di dalam mobil. Dia lantas memakai alat untuk memecah kaca mobil demi bisa mengambil tas di dalam mobil. Adapun, tas berisi laptop, paspor, parfum, dan dompet.

"Setelah berhasil menguasai tas tersebut tersangka SR melarikan diri menggunakan sepeda motor," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditahan Polres Metro Jaksel

Gogo mengatakan, SR dan rekannya kembali akan beraksi di kawasan Tanjung Barat Jaksel. Namun, usahanya gagal.

"Unit 5 Resmob Polres Jaksel sedang melakukan patroli cipta kondusif melihat orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Setelah diperiksa ditemukan alat pemecah kaca dan senter," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, rupanya SR adalah pelaku pencurian modus pecah kaca. "Dia melakukan modus pecah kaca pada Rabu 9 Oktober itu," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaksel. Adapun, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Â