Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Enam orang korban berhasil diselamatkan.
Adapun, korban PM, UAFK, AK, F, JMK dan M rencana akan berangkatkan ke Arbil, Ibu kota Kurdistan Irak untuk dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara ilegal.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung menjelaskan, tiga orang tersangka telah diamankan. Mereka adalah DR, DC dan AG yang punya peran berbeda-beda.
Advertisement
Adapun, Gogo menjelaskan, tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Mereka kemudian akan ditampung di beberapa tempat. Terakhir, di apartemen Kalibata City, Pancoran Jaksel.
"Calon-calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pengajuan visa nya oleh tersangka DC di negara Arbil, Ibu kota Kurdistan Irak," ucap dia.
Sementara itu, peran DR penghubung. Kebetulan, DR sudah bekerja selama tiga tahun di negara Arbil.
Di sana, dia bekerja di salah satu agen travel. Karena itulah DR bisa mengatur rute penerbangan bagi calon imigran ke negara tujuan.
"Jadi bekerja di agen sana mencari calon pekerja migran kemudian yang bersangkutan menghubungi DC untuk mencari calon pekerja migran, setelah ditemukan beberapa calon pekerja migran kemudian diurus administrasi, kelengkapan termasuk paspor, tiket dan kemudian ditampung," ucap dia.
"Tersangka DR berdasarkan paspor telah tiba di Indonesia sejak 2 November 2024 dan berdomisili di apartemen Kalibata City Jaksel," sambung dia.
Sedangkan, tersangka AG berperan membantu menyiapkan akomodasi baik tempat menginap maupun kendaraan.
Janjikan Bayaran 300 US$
Dalam kasus ini, keenam pekerja migran dijanjikan akan mendapatkan bayaran 300 US Dollar. Rencananya mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Gaji yang ditawarkan 300 US Dollar dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ucap dia.
Advertisement
Dijerat UU TPPO
Kini, ketiga tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat Undang-undang TPPO.
"Ini adalah tindak pidana perdagangan orang yang diungkap terkait masalah legalitas atau legitimasi pekerja migran Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, di mana seluruh pekerjaan migran itu baik melalui penampungan ya, sampai dengan keberangkatan itu semuanya legalitas dan legitimasinya harus jelas dan sah sesuai undang-undang," tandas dia.