Sukses

Remaja Diperkerjakan Sebagai Waiters di Rumah Karaoke, Digaji Rp70 Ribu Perhari

Kejadian berawal saat korban mendatangi rumah karoke tersebut. Ketika itu, korban datang untuk mencari pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja dipekerjakan sebagai waiters di salah satu rumah karaoke di kawasan Blok M. Tragisnya, korban NBA (17) hanya menerima upah Rp70 ribu per hari.

Terkait kejadian ini, satu orang manajer inisial YH (46) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan memperkerjakan anak secara ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Gogo menerangkan, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah karoke tersebut. Ketika itu, korban datang untuk mencari pekerjaan.

Kebetulan saat ini, bertemu dengan manajer inisial YH di meja waiters karoke. Saat itu, kepada korban YH yang sedang membutuhkan tenaga kerja menerima NBA untuk ditempatkan sebagai waitress. Adapun, gaji yang diterima Rp 70ribu per hari.

"Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji perharinya itu adalah Rp 70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam," ucap dia.

2 dari 3 halaman

Penangkapan

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengecekan ke tempat Karaoke di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil pengecekan, ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Polisi pun membawa seorang perempuan inisial YH alias Liz (46) ke Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

3 dari 3 halaman

Lokasi

"Penangkapan hari minggu tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 00.45 WIB, lokasi penangkapan itu di Karaoke, Ruko Blok M," ucap dia.