Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku salut pada Kejaksaan Agung atas keberanian menetapkan tersangka terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
"Begitu Kejaksaan Agung menetapkan salah satu eks menteri di Kementerian Perdagangan 2015-2022, saya menyatakan salut, dan kami mendukung penuh itu. Silahkan lakukan," kata dia dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Namun, penetapan tersangka tersebut menurutnya menimbulkan prasangka dari publik.
Advertisement
"Tetapi ada pertanyaan publik, yaitu apakah yang lain juga akan mendapatkan perlakuan yang sama? Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainya siap memanti peristiwa yang kurang enak itu," jelas Benny.
Meski demikian, politikus Partai Demokrat ini berharap Jaksa Agung tidak hanya berhenti pada kasus Tom Lembong, akan tetapi bisa lebih dalam lagi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami juga berdoa supaya bapak sehat, bapak kuat, lebih lagi bapak punya keberanian untuk masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Ada berapa menteri di kementerian itu? Ada 5 ya. Supaya tidak ada prasangka Pak Prabowo punya dendam politik. Saya yakin tidak," kata dia.
"Jadi, saya punya positive thinking, dan menurut saya itu strategi yang tepat, sebab yang lain-lain itu agak sulit kalau Pak Jaksa Agung mungkin itu yang gampang," sambungnya.
Ia pun bernostalgia semasa waktu dirinya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat itu, ia guru memberi nasihat untuk menjawab soal yang lebih mudah dahulu
"Guru saya mengatakan, Pak Benny kalau mau menjawab pertanyaan pada saat ujian, mulailah dari yang gampang, jangan mulai dari yang sulit. Sebab yang sulit ini nanti tidak selesai jawab, waktunya habis," kata dia.
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tidak Ada Kaitannya dengan Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah politis.
Adapun ini disampaikannya menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula, di mana menyeret Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia pun telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjelaskan kembali secara detail pada publik.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM," ungkap ST Burhanuddin.
"Kami hati-hati. Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong terkait kasus impor gula. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan alasan konkret penahanan Tom Lembong.
Advertisement
Komisi III Cecar Jaksa Agung soal Penahanan Tom Lembong
“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
Nasir menyebut proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya dan bisa berujung reaksi negatif di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul juga menolak penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.