Sukses

Rumah di Serpong Tangsel Disatroni Kawanan Maling, Uang Rp5 Miliar dan Emas 1 Kg Raib

Polisi telah menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan penadah dalam kasus pencurian brangkas berisi uang tunai Rp5 miliar dan 1kg emas batangan. Sementara empat orang lainnya masih buron.

Liputan6.com, Jakarta - Kawanan perampok menyatroni sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf 1 Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Uang tunai senilai Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas raib digasak oleh kawanan pelaku.

Peristiwa perampokan itu diketahui pertama kali oleh pemilik rumah pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

Korban dan sejumlah asisten rumah tangga (ART) lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam rumah. Terlihat, ada tiga orang yang mengenakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek melewati halaman rumah dengan cara mengendap-endap tanpa menggunakan alas kaki.

"Itu yang tertangkap di CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary menerangkan, para pelaku ketika itu terlihat membawa brankas dari dalam rumah. Adapun, isi berangkasnya adalah uang tunai sejumlah Rp5 miliar.

"Ini brankas yang hancur ini ditemukan tidak di TKP (tempat kejadian perkara). Brankas yang diambil di dalamnya ada uang tunai Rp5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

2 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Buron

Terkait kejadian ini, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka inisial AH yang berperan sebagai eksekutor dan W yang berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara itu, ada empat orang lagi yang masih buron.

"Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar," ujar Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Adapun, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.