Sukses

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 14 November 2024, Cek 26 Titiknya!

Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan-jalan utama kota.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan-jalan utama kota.

Bagi pengendara roda empat atau lebih, penting untuk memahami wilayah dan jam berlaku kebijakan ini serta mempersiapkan diri dengan beberapa tips berguna agar perjalanan tetap lancar dan aman.

Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor pelat belakang genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang ditentukan, dan sebaliknya untuk tanggal ganjil.

Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, Kamis (14/11/2024), maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor pelat belakang genap yang diizinkan lewat di sejumlah jalur pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

2 dari 4 halaman

Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Menghadapi kebijakan ini, ada beberapa tips yang dapat membantu pengendara agar tetap nyaman dan efisien dalam berkendara:

1. Periksa Pelat Nomor:

Pastikan Anda mengetahui tanggal dan menyesuaikan dengan nomor plat kendaraan Anda. Ini adalah langkah pertama untuk menghindari pelanggaran.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Jakarta memiliki banyak jalan kecil yang bisa menjadi pilihan untuk menghindari ruas jalan utama.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari aturan ganjil genap, tetapi juga bisa mengurangi stres berkendara di lalu lintas padat.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan sama dapat menjadi solusi efektif. Selain mengurangi biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Waktu Perjalanan:

Usahakan untuk melakukan perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Berangkat lebih awal atau lebih lambat bisa menjadi strategi yang baik untuk menghindari aturan ini.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi smartphone, atau media sosial. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan membuat keputusan perjalanan yang lebih baik.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan dokumen kendaraan Anda lengkap dan siap diperiksa. Patroli lalu lintas mungkin akan melakukan pengecekan lebih sering selama periode ini.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda tidak hanya membantu mengurangi kemacetan di Jakarta tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dengan mengurangi emisi kendaraan.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence