Sukses

Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Evaluasi Bantuan Keuangan Parpol 2024

Syarmadani mengatakan Webinar menjadi momentum penting mengingat dinamika politik pasca-Pemilu 2024 yang menghadirkan susunan baru di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan Webinar “Evaluasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024” di Ruang Rapat Situation Room, Gedung F, Lantai 4 Kemendagri, Jakarta Pusat.

Digelarnya acara itu untuk mendukung proses pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029 Tahun Anggaran 2024. 

Dalam laporannya Kepala Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik pada Direktorat Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan PUM, Dedi Taryadi, menjelaskan pentingnya kegiatan webinar ini sebagai wadah komunikasi dan fasilitasi untuk memperlancar proses penyaluran bantuan keuangan, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik untuk kegiatan Pendidikan dan mendukung operasional sekretariat partai politik.

Selanjutnya, dalam webinar tersebut Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum/Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan PUM, Kemendagri, Syarmadani secara resmi membuka webinar Evaluasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II Tahun Anggaran 2024. 

Dalam sambutannya Syarmadani mengatakan Webinar ini menjadi momentum penting mengingat dinamika politik pasca-Pemilu 2024 yang menghadirkan susunan baru di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Bantuan keuangan kepada Parpol bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas partai dalam menjalankan fungsinya sebagai infrastruktur politik yang strategis, khususnya dalam mendukung stabilitas politik dan pelaksanaan pendidikan politik yang berkualitas," ujar Syarmadani, dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/11/2024).

Syarmadani menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Ia mengapresiasi 6 Provinsi dan Sebagian besar Kabupaten/Kota yang telah menyalurkan bantuan keuangan Partai Politik tahap II dengan tepat waktu. 

Namun, Syarmadani juga mengingatkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mempercepat penyaluran dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil Pemilu 2024. 

"Pemerintah memfasilitasi, bukan membina Parpol, sehingga penyaluran ini harus dilakukan hati-hati agar tidak terjadi penyimpangan," tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Dorong Koordinasi Aktif Lintas Sektoral

Syarmadani juga mendorong koordinasi aktif antara Kesbangpol, Partai Politik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah dalam memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana tepat waktu. 

Dia juga menekankan, pentingnya pendampingan kepada Parpol untuk menghindari kesalahan administrasi, termasuk memastikan bantuan disalurkan berdasarkan jumlah suara sah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.

“Saya berharap bahwa mekanisme bantuan keuangan ini dapat semakin memperkuat peran Parpol dalam membangun demokrasi yang sehat, etis, dan penuh tanggung jawab”. tutup Syarmadani.

Sebagai informasi webinar ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Peserta yang terdiri dari jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia antusias menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran, akuntabilitas pertanggungjawaban, hingga strategi mendukung penguatan kapasitas Parpol. 

Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 507 peserta yang bergabung melalui aplikasi zoom metting dan di kanal YouTube channel diantaranya adalah Kepala dan staf pada lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, pengurus Partai Politik di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota .