Sukses

7 Fakta Terkait Kasus Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kini Mundur dari Jabatan

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap. Namun, Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan belum dilakukan penahanan, KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam daftar DPO.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, masih meyakini Paman Birin masih berada di Indonesia. Selain itu juga KPK telah menerbitkan larangan bepergian terhadap Sahbirin sehingga upaya untuk memasukan ke dalam daftar DPO masih belum diperlukan.

"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep di KPK, Kamis 7 November 2024.

KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin ke luar negeri.

Larangan bepergian tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Namun, Gubernur Kasel Sahbirin Noor itu tiba-tiba muncul di hadapan publik saat diburunya oleh penyidik KPK. Sahbirin Noor muncul kembali di hadapan publik dan memimpin upacara pegawai di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin 11 November 2024.

Walaupun sudah muncul ke hadapan publik, KPK masih belum ada gerakan untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap Paman Birin. Padahal sebelumnya KPK sibuk mencari Sahbirin Noor karena menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, beralasan penyidik hingga saat ini masih terus bekerja dari kasus suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.

"Saat ini kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun mengabulkan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Dengan demikian penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa 12 November 2024.

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Tujuh Lainnya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Sedangkan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

3 dari 8 halaman

2. Belum Ditahan Meski Tersangka, KPK Jelaskan Alasan Belum Ditetapkan Jadi DPO

KPK membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2024, seperti dilansir Antara.

Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.

"Hanya soal prosedur," jelas Ghufron.

Senada, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu masih meyakini Paman Birin masih berada di Indonesia. Selain itu juga KPK telah menerbitkan larangan bepergian terhadap Sahbirin sehingga upaya untuk memasukan ke dalam daftar DPO masih belum diperlukan.

"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep di KPK, Kamis 7 November 2024.

"Karena kita sudah melakukan pencegahan ya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah kita akan cari juga," sambung Asep.

Asep kemudian menjelaskan untuk menerbitkan DPO, disaat yang bersamaan penyidik memiliki batas waktu untuk segera mencari Sahbirin. Namu bila nantinya Gubernur Kalsel itu kedapatan kabur ke luar negeri, tentunya KPK juga akan melakukan upaya paksa.

"Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, Kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi kemana gitu keluar negeri atau kemana ya kita akan lakukan upaya berikut," ucap Asep.

Asep kemudian menambahkan, bila nantinya KPK menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan mulai menerbitkan red notice hingga harus berkoordinasi dengan interpol. Namun hingga saat ini menurut Asep, Paman Birin masih berada di Indonesia.

"Takutnya ini juga apa namanya mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tegas Asep.

"Insyaalllah sih informasi kita komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang," Asep menambahkan.

 

4 dari 8 halaman

3. Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri

Kuasa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB), Soesilo Ari Wibowo, menegaskan kliennya tidak melarikan diri. Pernyataan ini menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Sahbirin Noor tersangka kasus suap kabur.

Soesilo mengatakan, Sahbirin Noor juga tidak akan lari ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

"Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum," kata dia, Rabu 6 November 2024.

Soesilo juga membantah pernyataan KPK jika Sahbirin Noor tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Sahbirin Noor sendiri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Soesilo meminta semua pihak menghormati langkah hukum Sahbirin Noor.

"Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” jelas dia.

Soesilo meminta, semua pihak termasuk KPK dapat menunggu hasil dari proses praperadilan Sahbirin Noor.

"Karena ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," tandas Soesilo.

 

5 dari 8 halaman

4. KPK Cegah Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Pastikan Tak Akan Jadi Harun Masiku Jilid 2

KPK pun memastikan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin tidak akan sulit. KPK mengklaim telah belajar dari kejadian kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis 7 November 2024.

Asep memastikan Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia. Data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin melintasi perbatasan Indonesia.

KPK bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin ke luar negeri.

Larangan bepergian tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

 

6 dari 8 halaman

5. Diburu Penyidik KPK, Sahbirin Noor Tiba-tiba Muncul Pimpin Upacara

Penyidik KPK sedang melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di provinsi tersebut.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi dimana yang bersangkutan ini bisa ditemukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8 November 2024 seperti dilansir Antara.

Tessa tidak bisa mengungkapkan apa saja metode yang digunakan penyidik dalam pencarian tersebut. Dia memastikan bahwa tim penyidik terus bergerak di lapangan untuk menemukan Paman Birin.

"Masih ada informasi-informasi, yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," jelas Tessa.

Namun, Sahbirin Noor tiba-tiba muncul di hadapan publik saat diburunya oleh penyidik KPK. Sahbirin Noor muncul kembali di hadapan publik dan memimpin upacara pegawai di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin 11 November 2024.

Walaupun sudah muncul ke hadapan publik, KPK masih belum ada gerakan untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap Paman Birin. Padahal sebelumnya KPK sibuk mencari Sahbirin Noor karena menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, beralasan penyidik hingga saat ini masih terus bekerja dari kasus suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.

"Saat ini kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.

Pada saat Sahbirin memimpin apel tampak mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel ASN yang kemudian disambut hangat kehadiran pejabat nomor satu di Provinsi Kalsel tersebut karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.

Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin.

Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

Sebelum mengakhiri sambutannya, tersangka suap lelang proyek di Kalimantan Selatan itu kembali memanjatkan doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, aamiin ya robbal alamin," ucap Paman Birin.

Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.

"Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman," ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.

 

7 dari 8 halaman

6. KPK Kalah, Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah dan Sewenang-wenang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Dengan demikian penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa 12 November 2024.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," sambung hakim.

Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan oleh penyidik KPK dianggap tidak sah dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Menyatakan tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," ucap hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan yang Sahbirin Noor dengan nomor perkara terdaftar 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara petitum diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang diagendakan digelar 28 Oktober 2024.

 

8 dari 8 halaman

7. Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel).

Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pihak istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tersebut.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu 13 November 2024.

Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ucap Hasan.