Sukses

Sebuah Rumah di Cengkareng Disulap Jadi Tempat Budidaya Tanaman Ganja

Polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman ganja. Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AJ (36).

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Kamis, (14/11/2024).

Chandra mengatakan polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering terjadi hal yang mencurigakan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.

"Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari," beber Chandra.

Di saat yang bersamaan, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.

Barang bukti lain yang juga ditemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," jelas Chandra.

2 dari 2 halaman

Hasil Budidaya Dijual

"Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 sampai Rp100.000 per paket," tambah dia

Selain itu polisi juga telah melakukan rangkaian tes urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.