Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap seorang bandar yang berafiliasi dengan komplotan judi online yang libatkan oknum Kementerian Komdigi. Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Keberadaannya kemudian diketahui pihak kepolisian berada di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Dia pun ditangkap pada Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB.
Advertisement
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengatakan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi. Dia berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per-bulan," ujar dia.
Ditetapkan DPO
Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru terkait kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi yang ditetapkan sebagai daftar buron. Adapun, mereka HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap dia.
Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus secara terang-benderang. Dia memastikan, seluruh pelaku yang terlibat akan diusut tuntas.
Advertisement
Join Investigasi
Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian, juga menerapkan pasal TPPU.
"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," ucap dia.