Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar, Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
"Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," kata dia kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Adrianus menerangkan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara diketahui saat membaca salah satu media online pada 12 November 2024.
Ketika itu, terlihat ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan munas Partai Golkar. Padahal, Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.
Atas hal ini, Adrianus sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melapor atas berita hoax ke Polda Metro Jaya.
"Saya hanya berbicara sebagai kader golkar yang merasa dirugikan atas berita hoax ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini," ucap dia.
Bawa Barang Bukti
Dalam laporannya, Adrianus turut membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya. Adapun, barang bukti berupa link berita.
"Itu yang saya miliki dan yang saya dapat itu media online, seperti itu," ucap dia.
Dalam kasus ini, Andrianus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dia berharap para pelaku bisa mendapatkan ganjar yang setimpal atas perbuatannya
"Nanti kita bisa melihat nanti dalam proses penyelidikan," ucap dia.
Advertisement