Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B (arah Bandung ke Jakarta) pada Senin (11/11/2024) sore.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap jika kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf (43) sopir truk Hino Tractor head bernomor Polisi B 9440 JIN Rouf (43) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Baca Juga
Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di halaman kantor Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
"Perlu kami sampaikan, dalam kecelakaan beruntun kemarin kami telah menetapkan sopir Truk sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (15/11/2024) malam.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah jajarannya bersama instansi lintas sekotral melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut. Dalam pemeriksaan itu terungkap, jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun itu di posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi.
"Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, perseneleng truk tersebut justru berada di posisi 5 saat melaju di turunan," jelas dia.
Selain itu, kata dia, saat dalam perjalanan sang sopir diduga tak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat. Serta, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraanya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena sedang terjadi antrean.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya
Dianggap Lalai
Dengan begitu, kata dia, sopir truk tersebut dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraanya. Sehingga, menimbulkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat dan luka ringan, serta kerusakan kendaraan.
"Pasal yang disankakan kepada sopir itu, pasal 311 ayat 1,2,3,4,5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling sedikit 1 tahun penjara," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024). Ada sebanyak 17 kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Peristiwa nahas tersebut, juga menimbulkan korban jiwa sebanyak 1 orang dan 29 orang lainnya luka-luka.
Advertisement
5 Korban Masih Jalani Perawatan
Berdasarkan informasi dari RS Abdul Radjak, saat ini masih ada lima korban yang masih menjalani perawatan medis. Adapun kelima korban yang masih dirawat itu masing-masing atas nama Jhonson (54) Perum GCC B F48/11 RT 023/012, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Eko (40) warga Sidodadi - Bangun Rejo, Lampung Tengah. Selanjutnya, Erni (40) warga Pondok Cabe Ilir Kecamatab Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, Wami (60) Jalan Lestari II RT 002/005 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Terakhir, Supriyanto (31) Kampung Bojongsari RT 06/06 Desa Seruwa Kecamatan Sawangan, Kota Depok