Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha asal Surabaya Ivan Sugianto menjadi sorotan buntut kasus dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 viral di media sosial. Fotonya saat tengah bersama seorang perwira menengah TNI juga ikut viral dan menjadi sorotan publik.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memberikan klarifikasinya. Hariyanto menyatakan bahwa perwira menengah TNI berpangkat kolonel di foto tersebut tidak mempunyai hubungan bisnis dengan tersangka Ivan Sugianto.
Baca Juga
Belajar dari Kasus Ivan Sugianto, Detektif Jubun Ajak Orang Tua Lebih Bijak: Ajarkan Anak Problem Solving
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK
Profil Kompol Teguh Setiawan Pejabat Polrestabes Surabaya, Diduga Punya Hubungan dengan Pengusaha yang Minta Anak SMA Menggonggong
“Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
”Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” lanjutnya.
Rekaman video yang menunjukkan kemarahan Ivan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menjadi viral di dunia maya dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang mengkritik tindakan Ivan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Sebagian warganet lantas mengaitkan arogansi Ivan tersebut lantaran memiliki bekingan aparat. Hal ini menyusul beredarnya foto Ivan dengan pria diduga perwira TNI di dalam sebuah mobil.
Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Ivan dan perwira menengah tersebut hanya berteman bias. "Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis, apalagi backing,” ucap Mayjen Hariyanto memungkasi.
Ivan Jadi Tersangka dan Ditahan
Nasib malang menimpa Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang mengintimidasi anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penahanan terhadap Ivan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (14/11/2024) malam.
Terbaru, rekening milik Ivan juga harus diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Terindikasi TPPU, Belasan Rekening Ivan Diblokir PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut terdapat belasan rekening milik Ivan yang telah diblokir PPATK. Ia mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Belasan rekening (diblokir)," ujar Ivan kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (15/11).
Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung.
Saat ini, PPATK masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran dana Ivan. Selanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama penyidik terkait.
"Masih berkembang terus. Kami koordinasikan dengan penyidik yang menangani," sebutnya.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Dia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.