Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada artis yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan kepada artis yang baru pertama kali memegang jabatan penyelenggara negara maupun yang telah berpengalaman untuk segera melapor apabila menerima pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi.
Baca Juga
"Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi. Kalau salah satunya itu gratifikasi, segera dilaporkan untuk amannya, saya pikir seperti itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Dalam jabatan sebagai penyelenggara negara, menurut Tessa, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan. Dalam hal ini salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Jubir KPK berlatar belakang penyidik itu juga mengingatkan kepada artis yang kini menjadi pejabat untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk prilaku koruptif dan menjadi penyelenggara negara yang taat hukum.
"Itu akan menjadi pilihan ya, menjadi pilihan mau menerima atau tidak. Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak/ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang," tutur Tessa.
Masih Ada 50 Menteri dan Wamen Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK juga mengungkapkan bahwa masih ada 50 orang menteri dan wamen Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.
Advertisement
Baru 2 Utusan Khusus Presiden Lapor LHKPN
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN. Sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.
Pahala mengatakan, KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian laporan harta kekayaannya.
"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan, para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.