Sukses

Permudah Akses Distribusi Pupuk, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi dan Buat Kebijakan Baru

Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Liputan6.com, Jakarta Hilmi Rahman, pakar kebijakan publik dari Universitas Nasional, memandang kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani sebagai langkah strategis. Menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi selama ini terhambat oleh birokrasi yang rumit dan panjang. 

Hilmi menjelaskan bahwa industri pupuk di Indonesia terhalang oleh tumpukan regulasi yang kompleks, mencakup 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden dan instruksi presiden. Untuk mengatasi hal ini, penyederhanaan aturan dan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai langkah cerdas yang dapat mempercepat distribusi pupuk secara tepat sasaran.

"Saya kira ini merupakan kebijakan yang tepat. Karena selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang dan rumit. Sehingga, ini dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk tepat sasaran," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024) sore.

Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani. 

Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.

"Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Bagian dari Upaya Pemerintah dalam Mensejahterakan Petani

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang menghambat distribusi pupuk subsidi.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan bahwa penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya kepada para petani.

"Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi," Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu.

Dalam sistem baru, penyaluran pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).