Liputan6.com, Jakarta - Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap kronologis dari insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, pada 11 November 2024.
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui kendaraan truk trailer yang dikemudikan oleh R datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Setibanya di TKP, truk melaju di jalan menikung dan menurun, diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak sejumlah kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean.
Baca Juga
“Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia, 4 orang luka betat, 25 orang luka ringan serta 17 kendaraan alami kerusakan,” kata Jules saat jumpa pers seperti dikutip Sabtu (16/11/2024).
Advertisement
Jules menambahkan, saat olah TKP penyidik menggunakan metode TAA dan melakukan rampt check terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Hasil olah TKP ditemukan bekas rem yang dicurigai bekas rem truk trailer, letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan bekas jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP,” ungkap Jules.
Jules menyebut, perseneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima. Terlihat, di dasbor mobil indikator rem angin di bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga
“Hasil ramp check yang pertama dari APM Hino tidak ada kebocoran angin pada sistem rem, dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm. Jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan belum dapat diperiksa karena pada saat evakuasi sudah dalam perubahan,” sebut dia.
Jules mengatakan, ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena terjadi berubah warna dengan kondisi kompresor bersih dalam kondisi baik.
“Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik, ketebalan kembangan ban masih dalam kondisi wajar dan masih dalam layak jalan,” sebut dia.
Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Selain memeriksa kendaraan di TKP, Jules memastikan penyidik juha memanggil para ahli maupun saksi-saksi. Maka dari itu dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.
“Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman. Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka terhadap saudara R,” Jules menandasi.
Advertisement
Ancaman 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, R ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 14 November 2024 karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.