Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung fokus bekerja terkait perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan, karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Abdullah merespons perkara dugaan rasuah impor gula yang menjerat Tom Lembong. Abdullah mengatakan hal ini juga aspirasi masyarakat. Sebab, ada banyak spekulasi berkembang terkait perkara Lembong.
Advertisement
Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, seluruh fraksi di Komisi III kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi. Beberapa anggota Komisi III menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci. Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca. \
Tom Lembong sendiri telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdananya digelar pada Senin, 18 November 2024.
Â
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tidak Ada Kaitannya dengan Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah politis.
Adapun ini disampaikannya menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula, di mana menyeret Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia pun telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjelaskan kembali secara detail pada publik.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM," ungkap ST Burhanuddin.
"Kami hati-hati. Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya," jelas dia.
Â
Advertisement