Sukses

Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap

Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Liputan6.com, Jakarta Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pada hari ini, Sabtu tanggal 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B. Kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Sehingga, total terduga pelaku kasus judi online Komdigi yang sudah diamankan kepolisian sebanyak 22 orang.

Dalam kesempatan itu, Wira menjelaskan peran dari ketiga buronan itu yakni sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada tersangka B maupun tersangka BK dan tersangka HF maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelasnya.

Barang Bukti dan Pendalaman Aset

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, tiga kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Wira.

Selanjutnya, atas penangkapan tersebut pihaknya melakukan pendalaman termasuk tracing terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para pelaku.

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tegasnya.

"Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka, untuk nantinya kita bisa sita untuk negara," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Judi Online di Komdigi

Dengan sudah menangkap sebanyak 22 orang, Polda Metro Jaya ditegaskan akan terus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus judi online di Komdigi.

"Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum, bandar maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," ujar Wira.

"Tentunya kami dari Polda Metro Jaya mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses yang kami laksanakan ini benar-benar bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Bandar Judi Online Komplotan Pegawai Komdigi Ditangkap

Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan buronan itu diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.

Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buronan. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com