Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputa, di Jakarta, dikutip Minggu (17/11/2024).
Baca Juga
Wira menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial B, BK, dan HF.
Advertisement
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," tambahnya. dilansir dari Antara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Lakukan Pendalaman
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan melanjutkan pendalaman kasus ini, termasuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tegas Wira.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya juga menangkap satu tersangka berinisial HE yang mengaku sebagai bandar judi online sekaligus pemilik situs bernama Keris123. Tersangka ini memiliki peran penting dalam mengelola aktivitas ilegal tersebut.
Advertisement