Liputan6.com, Jakarta - Mulai awal pekan hari ini, Senin (18/11/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga
Aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dilonggarkan di akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Advertisement
Karena seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara yang harus beraktivitas di kawasan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat membantu:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan Anda mengetahui apakah plat nomor kendaraan Anda termasuk ganjil atau genap. Ini akan menentukan kapan Anda bisa menggunakan kendaraan di jalan-jalan tertentu.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Manfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang bebas dari aturan ganjil genap. Ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih ramah lingkungan.
3. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika perlu menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi peta digital dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.
4. Berkendara di Luar Jam Puncak:
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam-jam penerapan ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.
5. Coba Layanan Ride-Sharing:
Layanan ride-sharing seperti Gojek atau Grab bisa menjadi alternatif praktis, terutama jika Anda harus bepergian ke daerah yang menerapkan ganjil genap.
6. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan searah dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan tentunya lebih ekonomis.
Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan para pengendara dapat beradaptasi dengan aturan ganjil genap yang kembali berlaku, sekaligus berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement