Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh. Lima orang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, latar belakang lima orang saksi di antaranya perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dokter dan sekuriti apartemen.
Baca Juga
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Pencabulan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani, Ada Pejabat Kementerian PPPA
Nikita Mirzani Prediksi Vadel Badjideh Dipanggil Polisi Pekan Depan Terkait Kasus Lolly, Tanggal Berapa?
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei
"Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang, kemudian satu orang dokter, kemudian satu lagi sekuriti di salah satu apartemen," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Advertisement
Nurma menerangkan, tiga orang perwakilan dari Kementerian PPPA diperiksa di kantornya. Pun demikian dengan dokter kandungan yang mengeluarkan hasil USG Lolly.
"Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Saksi lain juga sama, dokter juga tadi dari penyidik PPA juga ke dokter yang USG untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti ada di atas lagi diperiksa," ucap dia.
Adapun, pemeriksaan saksi dari Kementerian PPPA maupun dokter merupakan permintaan dari Vadel Badjideh selaku terlapor. Sedangkan, sekuriti apartemen dipanggil menindaklanjuti permohonan dari Nikita Mirzani selaku pelapor
"Saksi, itu ajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Satu dari NM, yang sekuriti di salah satu apartemen," pungkasnya.
Â
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polisi resmi menaikan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jaksel.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Ade Ary menerangkan, penyidik kini tinggal mencari siapa sosok tersangkanya. Dalam laporan ini, terlapornya adalah TikToker Vadel Badjideh.
"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Ade Ary memastikan, Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini secara tuntas, secara profesional, secara proporsional.
"Mohon waktu update-nya sampai dengan hari ini, demikian," ucap dia.
Â
Advertisement
Laporan Polisi
Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.