Sukses

Mengincar Kandidat Pemberani di Fit and Proper Test KPK

Komisi III DPR RI mulai menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewan pengawas, Senin 18 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mulai menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewan pengawas, Senin 18 November 2024. Para peserta seleksi itu mendatangi Kompleks Parlemen Jakarta dengan segala persiapannya. 

Di antara mereka adalah Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto. Mantan Sekretaris Kompolnas ini mengaku sudah membawa makalah untuk memaparkan visi dan misinya untuk diuji oleh Komisi III DPR RI. Namun lantaran mendapat nomor urut 4, Ia dijadwalkan mengikuti test and proper test pada Rabu 20 November mendatang.

"Kami dari calon Dewas KPK mendapatkan jadwal untuk hari Rabu dan Kamis, namun jadwal itu masih fleksibel jadi kami harus siaga sewaktu-waktu ada perubahan waktu kami harus siap," kata Benny.

Sementara calon pimpinan KPK Poengky Indarti mengaku mendapatkan giliran ujian pada Senin dengan nomor urut 2. Dia pun bersyukur mendapat giliran di awal agar prosesnya bisa segera selesai.

Dia mengaku sudah mempersiapkan khusus untuk menghadapi ujian tersebut, dengan cara diskusi dengan masyarakat sipil. Selain itu, dia juga mendalami pandangan-pandangan dari para pakar dan pimpinan KPK terdahulu terkait pemberantasan korupsi.

"Jadi kita melihat pengawasan internal perlu ditingkatkan dan KPK juga mesti harus fokus terkait dengan hal itu. Melakukan monitoring dan menjaga agar jangan sampai terjadi kasus-kasus korupsi," kata Poengky. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, rangkaian tahapan uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK digelar pada Senin hingga Kamis, 18-21 November. Menurut dia, rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK dilakukan pada Kamis (21/11), namun dia menyebut bisa saja jadwal sewaktu-waktu dimajukan.

Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitnah Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky indarti
  10. Setyo Budiyanto.

Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Benny Jozua Mamoto
  2. Chisca Mirawati
  3. Elly Fariani
  4. Gusrizal
  5. Hamdi Hassyarbaini
  6. Heru Kreshna Reza
  7. Iskandar MZ
  8. Mirwazi
  9. Sumpeno
  10. Wisnu Baroto
2 dari 4 halaman

Sosok yang Diincar DPR

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus yang diincar adalah sosok yang dapat membawa lembaga antirasuah lebih independen, tegas dan berani.

"Tentu fokus utama kami adalah mencari kandidat yang memiliki integritas tinggi serta mampu membawa KPK menjadi lembaga yang semakin kuat, independen, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Kami ingin memastikan KPK bisa menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

"Kami menekankan pentingnya pendekatan yang lebih senyap namun tetap efektif dan berdampak nyata, khususnya dalam meminimalisir kebocoran anggaran negara yang selama ini menjadi tantangan besar. Kami berharap KPK dapat terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel," jelas dia.

Rano menyatakan, fraksi PKB mendukung terbentuknya kepemimpinan KPK yang tidak hanya kredibel, namun juga mampu memberikan solusi nyata dalam melawan berbagai praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.

“Proses fit and proper test ini akan kami jadikan momentum untuk memilih pemimpin yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki visi yang jelas dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK," Rano menandaskan.

Sementara itu, Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto mendapat giliran pertama dalam uji kelayakan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI. Pada kesempatan itu, dia menyinggung persoalan ego sektoral antar pimpinan aparat penegak hukum, khususnya dalam penuntasan kasus korupsi.

“Seringkali permasalahannya adalah ini menimbulkan karena sering kali sifatnya non teknis, banyak permasalahan yang sifatnya akhirnya tidak berjalan dengan baik. Di lapangan terkendalanya adalah karena hal-hal sepele, ada ego sektoral, kemudian kurang koordinasi,” tutur Setyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, kerja sama antar instansi penegak hukum sebenarnya selalu dilakukan dalam rangka koordinasi atau bahkan supervisi. Namun kendala komunikasi seringkali pula terjadi dan membutuhkan sosok pimpinan untuk turun langsung duduk bersama.

Seringkali pimpinan menganggap bahwa merasa tidak perlu bertemu, terutama pimpinan di level KPK. Menganggap mungkin karena levelnya sudah terlalu tinggi tidak mau bertemu dengan Jaksa Agung, tidak mau ketemu dengan Kapolri, menganggap yang harus ketemu adalah level deputi,” jelas dia.

Atas dasar itu, permasalahan ego sektoral dan koordinasi penting untuk dituntaskan. KPK sebenarnya telah memiliki kedeputian sendiri untuk mengurus koordinasi, hanya saja tetap seringkali terjadi permasalahan nonteknis di lapangan.

Sementara para pimpinan tidak duduk bersama menangani masalah tersebut, sehingga menjadi berdampak ke jajaran tingkat bawah.

“Ini yang menimbulkan permasalahan, yang akhirnya menghambat yang di level bawah, menimbulkan permasalahan yang di tingkat bawah," Setyo menandaskan.

Setyo juga menanggapi pertanyaan Komisi III DPR RI terkait urgensi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke depan, dan rencana penggunaan strategi lain penuntasan kasus korupsi seperti yang dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan. Hanya saja, KPK memang perlu menggunakan langkah itu secara selektif, seperti misalnya untuk mengungkap kasus-kasus besar.

"Memang OTT ini tidak perlu harus banyak, harus betul-betul selektif, prioritas, tapi masih diperlukan untuk saat ini. Betul-betul selektif, prioritas dalam rangka mengantisipasi hal hal, misalnya praperadilan dan lain-lain," tutur Setyo dalam agenda fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dia menyatakan, OTT dapat dilakukan jika diperlukan langkah lanjutan dalam pengembangan kasus, agar nantinya berhasil menguak perkara yang lebih besar lagi.  

"Jadi harus betul-betul selektif dilaksanakan secara rigid, secara bersih tanpa melakukan hal yang tidak perlu. Meminimalisir kesalahan, tidak melakukan hal yang menimbulkan risiko, tapi bisa membuka perkara yang lebih besar lagi," jelas Setyo.

"Ini diharapkan bisa membuka perkara yang bisa dikatakan nanti ya big fish begitu," sambungnya. 

3 dari 4 halaman

Prabowo Setujui 10 Capim KPK Usulan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril yang dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

"Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Infografis

Video Terkini