Sukses

Kronologi Aksi Koboi Pakai Pistol Sig Sauer dan Penganiayaan di Cinere Depok

Polisi menyebut, tersangka mengantongi izin penggunaan senjata api jenis Sig Sauer yang digunakan mengintimidasi korban saat terjadi cekcok di Jalan Bandung, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Depok telah meringkus pria berinisial PMM terkait kasus aksi koboi jalanan dan penganiayaan terhadap seseorang berinisial APSS. Aksi koboi menggunakan pistol jenis Sig Sauer ini terjadi di Jalan Bandung, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan kronologi aksi koboi disertai penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Menurut dia, kasus tersebut dipicu perselisihan antara PMM dengan APPS setelah hampir bersenggolan kendaraan di jalan.

“Jadi antara korban dengan tersangka ini saling menyalip begitu ya, hampir bersenggolan, lalu berhenti, dan ada cekcok di situ,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (18/11/2024).

Arya menjelaskan, antara korban dan tersangka sempat kembali ke kediamannya masing-masing. Namun selang dua jam, keduanya kembali bertemu di jalan dan melanjutkan percekcokan.

“Korban sempat menggunakan handphone untuk memvideokan apa yang dilakukan tersangka,” ucap Arya.

Merasa tidak senang, tersangka lantas merebut telepon seluler (ponsel) korban dan terjadi percekcokan kembali hingga mengeluarkan senjata api (senpi). Tersangka melepaskan tembakan ke udara.

“Senjatanya ditembakkan ke atas, korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cinere,” ucap Arya.

Bukan hanya mengintimidasi dengan senjata api, pelaku juga sempat memukul korban. Akibatnya, korban juga melaporkan pelaku atas kasus penganiayaan.

“Dilaporkan bukan hanya masalah penodongan, tapi ternyata juga tersangka memukul korban di arah mulut dan terjadi luka di bibir,” terang Arya.

 

2 dari 3 halaman

Pelaku Kantongi Izin Penggunaan Senpi

Polsek Cinere telah menerima laporan korban dan melakukan visum serta meminta keterangan terkait kejadian tersebut. Usai menerima laporan tersebut, Polsek Cinere langsung mendatangi tersangka. 

“Kita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol jenis Sig Sauer,” kata Arya.

Arya mengungkapkan, tersangka telah memiliki izin penggunaan senjata Sig Sauer. Namun dia menegaskan bahwa, penggunaan senjata harus dalam keadaan terdesak dan terancam.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351, Undang Undang KUHP ayat 1 dan kita juga menggunakan 335 KUHP juga Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,” ungkap Arya.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Pastikan Pelaku Warga Sipil

Arya menyatakan, tersangka merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Tersangka sempat mengaku keluarga TNI, namun pada kenyataannya merupakan soerang wiraswasta.

“Sipil itu dia boleh memiliki senjata api asal dia memiliki izin. Tapi perkembangannya kalau ternyata terjadi sesuatu, mungkin kalau lingkungan atau mungkin kondisi saat itu tidak baik, sehingga dia berbuat sesuatu di luar batas normal,” tutur Arya.

Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Adapun saat kejadian tersangka hanya melepaskan tembakan satu kali ke udara.

“Satu kali (menembak) ke atas,” pungkas Arya.

Video Terkini