Sukses

Louis Sitinjak Divonis Bebas, Pengacara Ini Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Advokat

Pengacara Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang memvonis bebas kliennya yang juga berprofesi advokat Louis J. Fransisko Sitinjak.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang memvonis bebas kliennya yang juga berprofesi advokat Louis J. Fransisko Sitinjak.

Louis sebelumnya menjadi terdakwa atas laporan sebuah perusahaan dengan dugaan perkara pemalsuan surat.

Terkait putusan tersebut, Andreas Nahot menilai, Louis seharusnya tidak menjadi tersangka apalagi sampai ditahan terkait karena dirinya tidak bermaksud buruk ketika mengurus proposal perdamaian pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan perusahaan pelapor.

"Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh dikriminalisasi. Terkait putusan ini saya senang karena masih ada keadilan," ujar Nahot melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).

Dia mengatakan, proposal perdamaian yang ditandatangani oleh Louis atas nama Direktur Utama PT Johan Sentosa tidak digunakan dalam rapat kreditur sehingga tidak berampak secara hukum.

"Proposal perdamaian tersebut juga dilakukan beberapa kali revisi dan atas persetujuan Tovariga," ucap Nahot.

"Proposal yang dipermasalahkan juga telah dianulir dan tidak berlaku pada saat PT Johan Sentosa telah mengajukan proposal revisi selanjutnya yang telah ditandatangani oleh Direktur yang berhak, yaitu Putri Ayu," sambung dia.

Nahot menyebut, keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut merupakan bentuk perjuangan advokat melawan kriminalisasi dan berpengaruh terhadap penegakan hukum terkait advokat sebagai pesakitan di Indonesia.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Pemalsuan Surat

Sebelumnya, Louis diduga melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa dan diputus bersalah pada sidang yang digelar di pengadilan negeri. Namun, Pengadilan Tinggi Medan menganulir keputusan itu.

Dikutip dari putusan Nomor 2148/PID/2024/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua.

Putusan itu juga memerintahkan membebaskan Terdakwa. Oleh karena itu dari dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua tersebut; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, SH dari Rumah Tahanan Negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.