Sukses

Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024. 

Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni 'menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain' yang dapat multitafsir.

"Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain'. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," tutur Fitroh.

Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.

Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian. 

"Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

20 Nama Ikut Fit and Proper Test

Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

3 dari 3 halaman

Infografis

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Capim KPK

  • Tipikor