Sukses

DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

Liputan6.com, Jakarta DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang lebih dulu meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11/2024). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

2 dari 3 halaman

Bunyi Pasal 70 C dan 70 D

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

3 dari 3 halaman

Infografis