Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka berinisial A alias M yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. 1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Ade Ary menerangkan, A alias M diamankan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
Advertisement
Dalam kasus ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan bertambah. Hingga kini total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ucap dia.
Adapun, 10 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komdigi. Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Peran Tersangka
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka.
Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.
Advertisement