Sukses

Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah. Pernyataan itu pun langsung disambut riuh dan tepuk tangan Komisi III DPR RI.

“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT KPK) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Johanis dalam fit and proper test capim KPK di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, penggunaan kalimat Operasi Tangkap Tangan pun tidak sejalan baik secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter. Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” jelas dia.

“Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” sambungnya.

Johanis menegaskan, penggunaan OTT tidaklah tepat. Namun begitu, selama menjadi bagian dari KPK dia tidak dapat menghentikan hal itu lantaran pimpinan yang lainnya tetap mempertahankan, dengan dalih tradisi lembaga antirasuah.

“Apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga nggak bisa juga saya menantang,” tandasnya.

2 dari 2 halaman

Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis

Sebelumnya, Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo mengulas praktik rasuah yang sudah terjadi sejak lama dan hingga kini tidak kunjung tuntas, meski upaya pemberantasan terus dilakukan. Hal itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK oleh Komisi III DPR RI.

"Padahal berbagai tindakan telah dilakukan untuk melakukan pemberantasan tersebut," tutur Ibnu Basuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, kondisi tersebut pun memerlukan peningkatan upaya monitoring dan evaluasi secara menyeluruh di setiap aspek KPK.

"Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu," jelas dia.

Capim KPK berlatar belakang hakim itu menyatakan, KPK tentu harus bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu diyakini dapat meningkatkan efektivitas dalam bekerja.

"Dengan adanya kolaborasi, dengan adanya koordinasi atau kerja sama di dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan bisa maksimal dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi," Ibnu Basuki menandaskan.