Sukses

Uji Kelayakan Capim KPK, Johanis Tanak Ulas Perlunya Perpres hingga Buku Anti-Korupsi Sejak TK

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengulas perlunya rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengulas perlunya rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Termasuk penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) hingga buku anti-korupsi untuk generasi bangsa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntun langkah pemberantasan praktik rasuah dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.

“Namun, kalau kita melihat dalam UU tersebut, tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan Tipikor,” tutur Johanis dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dia menilai, untuk jangka pendek pencegahan korupsi dapat dilakukan inventarisir faktor penyebab, yang dapat dilanjutkan dengan penerbitan Perpres.

“Mencantumkan dalam Perpres, kemudian sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Jangka Menengah

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, Johanis menyatakan perlunya pembuatan buku anti-korupsi untuk generasi muda bangsa mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi. Dengan begitu, budaya melawan praktik rasuah menjadi diperkenalkan sejak dini.

“Pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan Tipikor mulai dari TK, SD, SMP, sampai perguruan tinggi, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan,” ungkapnya.

Harapannya, sambung Johanis, ketika bangsa ini mencapai Indonesia Emas 2045 telah tidak ada lagi praktik korupsi alias zero corruption. Hal itu menjadi buah dari pendidikan anti-korupsi generasi muda.

“Pertama diperlukan Perpres untuk melakukan pencegahan Tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," tandasnya.