Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Farhat Abbas melaporkan suami dari presenter Rey Utami, Pablo Benua ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary membenarkan laporan yang dilayangkan Farhat Abbas terkait dugaan penghinaan.
Baca Juga
"Kami menerima laporan polisi dari saudara FA, yang melaporkan saudara PB (Pablo Benua) tentang dugaan peristiwa penghinaan di mana korbannya adalah saudara FA (Farhat Abbas)," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, kejadian berawal saat korban melihat akun Tiktok @pablobenua_. Adapun yang dipermasalahkan adalah video yang diunggah pada 3 November 2024. Di situ, Pablo Benua diduga telah menghina Farhat Abbas.
"Terlapor melalui akun Tiktok-nya memberikan keterangan bahwa korban seperti perempuan, seperti anak kecil, seperti orang gila, dan membandingkan kepribadian korban dengan kepribadian terlapor dengan cara yang tidak baik," ujar Ade Ary.
"Kemudian terlapor, menurut korban, terlapor juga menuduh korban kalau terlapor pernah masuk penjara karena penanganan dan pendampingan hukum korban yang salah," dia menambahkan.
Terkait hal ini, Farhat Abbas merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi. Dalam laporannya, Farhat Abbas turut melampirkan bukti video TikTok yang dipersoalkan dan surat somasi.
Dalam laporannya, Farhat Abbas menuding Pablo Benua telah melanggar Pasal 315 KUHP.
Polisi Usut Laporan Denny Sumargo ke Farhat Abbas Terkait Dugaan Pengancaman
Polisi mengusut dugaan pengancaman yang dialami aktor sekaligus Youtuber Denny Sumargo. Penyelidikan ini dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara di Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024. Dalam laporannya, terlapor adalah pengacara kondang Farhat Abbas.
"Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS (Denny Sumargo), terlapornya saudara FA (Farhat Abbas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Dugaan pengancaman terjadi pada saat Farhat Abbas memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Hal itulah diungkap Ade Ary berdasarkan keterangan daripada korban saat membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar. Kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban," kata Ade Ary.
Atas hal tersebut, korban Denny Sumargo meminta pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki.
"Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," ujar dia.
Dalam laporannya, penasihat hukum Denny Sumargo turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Terlapor, Farhat Abbas disangkakan melanggar Pasal 369 KUHP.
Advertisement