Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menangkap buronan kasus judi online (judol) di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) yakni inisial A alias M. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen daerah Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).
Dari sebuah video yang beredar, terlihat dua orang mamakai sweater warna kuning yang diduga penyidik kepolisian menciduk pelaku di sebuah kamar. Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca Juga
Di dalam kamar tersebut terlihat penyidik mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang hingga handphone. Sementara buronan kasus judi online itu hanya bisa melihat saja barang-barangnya disita polisi.
Advertisement
"Emas batangan empat biji ya, arloji, cincin dua, gelang satu, BPKB sama ATM, SIM, terus dompet sama kartu," ujar penyidik yang memakai jaket kuning sambil mengabsen barang bukti yang disita dari pelaku A seperti dalam video.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dompet hitam. Pelaku kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan A alias M memiliki keterlibatan dengan dua pelaku lainnya yakni A dan AK. Mereka bertiga berperan dalam mengelola website judi online hingga mengatur peran-peran dari keseluruhan tersangka.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," beber Ade.
Hingga saat ini total sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi online Komdigi, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Amankan Situs Judi Online, 10 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Tersangka
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka.
Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.
Advertisement
Menteri Budi Arie Setiadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Judi Online di Komdigi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi jadi sorotan usai judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkuak. Pasalnya, 10 pegawai Komdigi yang terlibat adalah bekas anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Budi Arie buru-buru membantah terlibat dalam kasus judi online yang turut menyeret mantan anak buahnya. Meski begitu, Budi Arie Setiadi menyatakan siap diperiksa polisi untuk mendalami kasus yang menyeret mantan anak buahnya tersebut.
"Tunggu aja, dalami aja, kita siap," kata Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengeklaiim tidak terlibat dalam kasus beking judi online.
"Pasti enggak," katanya menegaskan.
Meski begitu, Budi mengakui dirinya memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait kasus judi online tersebut.
"Ya taulah," kata pentolan relawan Projo ini singkat.
Para pegawai kementerian yang sebelumnya dikomandoi Budi Arie itu diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.
Polisi pun didesak segera memeriksa Ketua Umum Relawan Projo yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM itu.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com