Liputan6.com, Klaten Dalam rangka melakukan optimalisasi implementasi manajemen risiko terhadap pengawasan pembangunan untuk menciptakan perbaikan tata kelola dan akuntabilitas, Inspektorat Kabupaten Klaten melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2024 di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, Rabu (20/11/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengapresiasi penyelenggaraan Larwasda 2024. Menurutnya kegiatan tahunan ini efektif untuk melihat capaian hasil pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
Baca Juga
“Alhamdulillah untuk LHP (Laporan hasil pemeriksaan) sudah di angka 97%, artinya masih ada yang perlu ditindaklanjuti, sementara itu untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) sudah rampung 100%,” ujarnya.
Advertisement
"Melalui Larwasda ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, serta akuntabel," jelas Jajang.
Di sisi lain, dirinya juga meluncurkan aplikasi SIAP MENTAL sebagai aplikasi sistem informasi pengawasan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten yang berfungsi untuk pendokumentasian proses pengawasan, mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut guna mengoptimalkan fungsi pengawasan di Kabupaten Klaten.
“Harapannya melalui aplikasi ini, input data dan lain sebagainya terkait pengawasan menjadi lebih mudah karena adanya digitalisasi,” ungkap Jajang.
Serahkan Penghargaan Desa Anti Korupsi
Selain menggelar Larwasda 2024, Pemkab Klaten juga menyerahkan penghargaan Desa Anti Korupsi kepada 5 pemerintah desa, yakni Desa Gatak (Kecamatan Ngawen), Desa Soko (Kecamatan Karangdowo), Desa Jonggrangan (Kecamatan Klaten Utara), Desa Jurangjero (Kecamatan Karanganom), dan Desa Tambong Wetan (Kecamatan Kalikotes).
Tak hanya itu, turut diserahkan penghargaan kepada 12 OPD yang mendapatkan kategori A dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), yaitu; Bapperida, DPMPTSP, Inspektorat Daerah, Diskominfo, Disdik, Disperakim, Dispersip, BPKPAD, Disdukcapil, BKPSDM, DPUPR, dan Dissos P3APPKB.
(*)
Advertisement