Liputan6.com, Jakarta - Kota Jakarta, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan di Indonesia, terus berupaya mengatasi permasalahan lalu lintas yang semakin kompleks.
Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap. Pada hari ini, Kamis (21/11/2024) kebijakan ini kembali diberlakukan dengan sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para pengendara.
Baca Juga
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, Kamis (21/11/2024), maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor pelat belakang ganjil yang diizinkan lewat di sejumlah jalur pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Advertisement
Aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
Sebelum berangkat, pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Ini merupakan langkah pertama yang sederhana tetapi sangat penting untuk menghindari pelanggaran.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan kebijakan hari ini, cari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Menggunakan aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalur yang lebih cepat dan bebas dari aturan.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Selain membantu mengurangi kemacetan, ini juga bisa menjadi pilihan yang lebih hemat biaya dan waktu.
4. Carpooling atau Berbagi Kendaraan:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya bahan bakar, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Sesuaikan Jadwal Perjalanan:
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam sibuk ganjil genap. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari kemacetan dan tetap produktif.
6. Perhatikan Informasi Lalu Lintas Terkini:
Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial. Ini membantu Anda mendapatkan update terbaru mengenai kondisi jalan dan kebijakan lalu lintas.
7. Persiapkan Dokumen Kendaraan: Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan siap diperiksa jika diperlukan. Ini termasuk STNK, SIM, dan dokumen tambahan jika Anda menggunakan kendaraan dinas atau rental.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda tidak hanya berkontribusi dalam mengurangi kemacetan, tetapi juga menghindari potensi sanksi.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement