Sukses

Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Negara

Menurut Hasbiallah, OTT KPK hanya merugikan uang negara dan kampungan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas sepakat dengan penilaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cara kampungan. Menurutnya, OTT KPK hanya merugikan uang negara.

Hal ini disampaikan saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Wisnu Baroto di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

"Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara," ujar Hasbiallah.

Ia mengaku pernah bicara dengan salah satu pimpinan KPK bahwa ketika ingin melakukan OTT membutuhkan waktu lama. Proses yang lama itu pun mengakibatkan pemborosan uang negara.

"Saya pernah tanya salah satu pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang kita yang harus habis. Ini kan permasalahan di kita seperti ini," ujar Hasbiallah.

"KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," sambungnya.

Hasbi pun meminta calon Dewan Pengawas KPK melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target seperti pejabat negara yang akan di OTT untuk tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu, Hasbi menginginkan OTT tak lagi dilakukan.

"Kita telepon, 'hai bapak jangan melakukan korupsi, melakukan korupsi anda saya tangkap'. Kan selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan," ucap Hasbi.

"Yang berjalan sampai hari ini, uang negara sudah dirugikan, biaya terlalu mahal dan negara rugi. Bagaimana tanggapan bapak, saya rasa, bagaimana OTT ini kalau bisa tidak ada di negeri ini," ucap Hasbi.

 

2 dari 2 halaman

Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Anggota DPR Tepuk Tangan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah. Pernyataan itu pun langsung disambut riuh dan tepuk tangan Komisi III DPR RI.

“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT KPK) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Johanis Tanak dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, penggunaan kalimat Operasi Tangkap Tangan pun tidak sejalan baik secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter. Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” jelas Johanis Tanak.

“Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” sambungnya.

Johanis menegaskan, penggunaan OTT tidaklah tepat. Namun begitu, selama menjadi bagian dari KPK dia tidak dapat menghentikan hal itu lantaran pimpinan yang lainnya tetap mempertahankan, dengan dalih tradisi lembaga antirasuah.

“Apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa juga saya menantang,” tandasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com