Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bertekad akan mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Depok. Kejari Depok tidak akan segan akan membongkar prostitusi online pada persidangan, apabila ditemukan pejabat ikuti terlibat pada bisnis tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok, terkait terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Diketahui, Polres Metro Depok sebelumnya membongkar kasus tersebut yang berada di Apartemen Saladin.
Baca Juga
“Kami akan bongkar di persidangan nanti, kalau ada pejabat Depok maupun luar Depok yang terlibat, akan kita usut,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Ubaidillah mengatakan, terdapat empat tersangka asal Kabupaten Bogor, terlibat pada prostitusi online. Adapun empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).
“Sebanyak tujuh perempuan yang dijual pada aplikasi Michat maupun situs Locanto,” jelas Ubaidillah.
Para tersangka melakukan aksinya berada di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Adapun jaksa yang ditunjuk Kejari Depok untuk menangani kasus prostitusi online, yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” terang Ubaidillah.
Disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain, Ubaidillah akan membongkar keterlibatan apabila terbukti. Pihaknya saat ini sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok.
“Semua akan dibuka pada waktunya, biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ungkap Ubaidillah.
Barang Bukti
Ubaidillah menuturkan, barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik, tidak menutup kemungkinan dugaan praktik prostitusi. Temuan kondom menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” tutur Ubaidillah.
Advertisement
Komplotan
Sebelumnya, Polres Metro Depok membongkar komplotan dugaan prostitusi online yang berada di Apartemen Saladin, Margonda, Depok. Diketahui komplotan tersebut menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi Michat dan situs Locanto.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana membenarkan telah mengamankan para tersangka berinisial B, RR, RA, MF, dan MA. Kelima tersangka diduga terlibat prostitusi online yang berperan untuk mencarikan pelanggan melalui media sosial dan situs.
“Kalau dalam kasus pertama di transaksi situs Locanto ini pelakunya satu orang dan yang dalam kasus kedua aplikasi berwarna hijau Michat pelakunya ada empat orang,” ujar Arya Perdana, Kamis (14/11/2024).
Kelima tersangka mempromosikan iklan melalui media sosial dan situs terhadap dugaan prostitusi. Adapun besaran tarif yang dipromosikan mencapai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau mereka sudah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan korban, itu ditelepon atau mungkin melalui chat. Nanti setelah mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) diantarkan,” jelas Arya.
Pengungkapan dugaan prostitusi online, Polres Metro Depok mendapati belasan kondom dengan berbagai merek, enam obat super tetra darya varian, delapan pelumas, dan tujuh ponsel. Selain itu, terdapat bukti transfer, dan uang tunai mencapai Rp500 ribu.
“Para tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Arya.